Senin, 08 Oktober 2012

PELATIHAN KADES DAN BPD se-KECAMATAN BAJAWA

I.     LATAR BELAKANG

PNPM Mandiri Perdesaan hadir dengan cita-cita menguatkan lembaga dan kapasitas kelembagaan yang telah cukup mapan di Desa. Lembaga-lembaga ini dengan hadirnya PNPM Mandiri Pedesaan/Integrasi diharapkan dan diarahkan untuk mempunyai keunggulan yakni pada aspek kualitas kegiatan kolektif.
Program menyadari suatu skema model penguatan kelembagaan yang baik perlu memadukan aspek status kepemilikan, mekanisme keterwakilan dan batas kewenangan untuk dikembangkan secara bertahap, terutama untuk menegaskan statuta dari lembaga-lembaga lokal yang telah ada. Kelemahan mendasar dari lembaga lokal bentukan program adalah statuta, karena statuta berkaitan erat dengan kelangsungan pasca program.
Kelembagaan lokal yang kuat diharapkan mampu mengelola kegiatan secara lebih efisien, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan program-program terkait. Dalam rangka Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat, maka kegiatan ini diharapkan mampu menjadi bukti kesiapan kelembagaan masyarakat. Integrasi dengan kelembagaan formal di desa seperti dengan Pemerintahan Desa, BPD dan kelembagaan masyarakat lain tentu sangat diharapkan.
Atas dasar kenyataan tersebut, maka dipandang perlu pada PNPM  ini dilakukan orientasi/pelatihan bagi Lembaga-Lembaga yang ada di Desa yaitu Kades, BPD. Pelatihan ini merupakan upaya secara sistematis untuk meningkatkan dan menguatkan kapasitas kelembagaan lembaga-lembaga di Desa dalam mendukung pengembangan dan pengendalian Program. Pelatihan ini dirancang dengan pendekatan agar Kades, BPD, sebagai lembaga pendukung mampu mendorong terciptanya keberhasilan Pelaksanaan Program

I.     TUJUAN PELATIHAN
Pelatihan ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas pengelola dan memantapkan kerangka strategis pengembangan Kades & BPD agar mampu:
1)      Mendapatkan gambaran yang utuh tentang kebijakan dan strategi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Perdesaan (PNPM-MP)
2)      Mengembangkan keterampilan tentang pelaksanaan fungsi dan  kewenangan Kades & BPD melalui proses belajar partisipatif dipandu fasilitator.
3)      Aktif  berbagi  pengalaman  dan  menggali  ide-ide  baru  untuk  mewujudkan kepemerintahan dan kehidupan sosial yang lebih  demokratis di desa.
4)      Tersusunnya rencana tindak lanjut pelatihan yang relevan dengan upaya peningkatan peran, fungsi  dan wewenang Kades & BPD serta pelibatan mereka dalam PNPM.
II.           SASARAN CAPAIAN / HASIL YANG DIHARAPKAN
Dengan  pelatihan ini diharapkan dapat dioptimalkan upaya untuk  menyiapkan Kades & BPD agar memiliki kesiapan untuk berkembang secara mandiri sebagai pelaku program berdasarkan indikator:
1.   Terjalinnya kerjasama dengan pelaku program lain.
2.   Terlaksananya peran Kades & BPD secara efektif sebagai pelaku program di Desa
3.   Memerankan Kades & BPD pada posisi strategisnya sebagai lembaga/agen pembangunan partisipatif.


III.    METODE FASILITASI
Proses  fasilitasi menerapkan metode yang :
1.   Partisipatif (Memberikan peluang seluas – luasnya kepada peserta untuk berperan aktif selama proses. Mendaya gunakan secara optimal peserta dalam proses. Melibatkan sebanyak mungkin peserta dalam proses)
2. Efektif (memudahkan peserta memahami materi yang dibahas.  Memudahkan proses pembahasan. Mendorong terciptanya suasana belajar yang menyenangkan)
IV.     FASILITATOR
Fasilitator pelatihan sebanyak 8 orang terdiri dari :
1. Bapak Kepala Bagian Hukum Setda Ngada
2. Bapak Sil Pati Wuli (Anggota DPRD Kab. Ngada)
3. Bapak Kabid Pemdes Kab. Ngada
4. 2 Orang Tim Pelatih Masyarakat (TPM)
5. 3 Orang Setrawan Kecamatan Bajawa
V.      PENGELOLAAN KEGIATAN
Pelaksana pelatihan ini adalah Panitia yang dibentuk oleh BKAD Kec. Bajawa.
VI.     WAKTU DAN TEMPAT
Pelatihan Kades & BPD dilaksanakan di Aula Rapat Kantor Kecamatan Bajawa  pada tanggal  2 s/d 4 Oktober 2012.
VII.   PESERTA
Peserta pelatihan adalah Kades, 2 Utusan BPD (salah satu anggotanya adalah perempuan se-Kecamatan Bajawa. Sehingga total peserta yang hadir adalah 39 orang.
VIII. ANGGARAN KEGIATAN
Anggaran biaya pelatihan Kades & BPD bersumber dari alokasi DOK Integrasi tahun 2012.